welcome

Rabu, 13 Mei 2009

Al-Qaradhawi: Berhaji Kurang dari 24 Jam?

Oleh: Ulis Tofa, Lc
Kirim

dakwatuna.com - Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa seorang muslim bisa menunaikan manasik haji urgen yang tidak boleh digantikan oleh orang lain atau digantikan oleh membayar denda. Ia bisa menunaikannya sendiri kurang dari 24 jam.

Ia mengungkapkan, seseorang bisa melaksanakan demikian jika ia menunaikan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah pagi hari atau waktu dhuha (Hari Arafah), kemudian ia niat haji mufrah atau ifrad atau qiran. Ia mengucapkan: “Labbaikallah hajjan” jika niat haji ifrad. Atau mengucapkan: “Labbaikallah hajjan wa ‘umratan” jika ia niat qiran.

Kemudiann ia menggabungkan antara dua jenis ibadah atau nusuk, yaitu haji dan umrah, namun ia wajib membayar hadyu, yaitu satu ekor domba yang disembelih pada hari itu atau hari Arafah. Pada kesempatan itu tempat thawaf dan tempat sa’i lebih longgar, ia bisa melaksanakan thawaf dan sa’i dengan lebih mudah.

Kemudian ia berangkat ke Arafah, ketika sudah sampai, ia shalat Zhuhur dan Ashar jama’ taqdim jika sampai sebelum ashar, atau jama’ ta’khir jika sampai setelah Ashar. Ia menetap di Arafah untuk memperbanyak dzikir, tasbih, tahmid, takbir, talbiyah, tilawah, doa yang ia bisa dari doa-doa ma’tsurat sampai masuk waktu Maghrib.

Kemudian bersama rombongan haji lainnya menuju Muzdalifah. Sesampainya di sana ia shalat Maghrib dan Isya’ jama’ ta’khir. Selanjutnya menyantap makan malam.

Setelah itu ia boleh langsung meninggalkan Mudzdalifah –menurut madzhab Malik-, namun lebih afdhol ia tetap menetap di sana sampai tengah malam, kemudian meninggalkankan Muzdalifah –sesuai madzhab Hambali- bersama kelompok orang tua, wanita dan anak-anak, menuju Mina untuk melempar Jumrah Aqabah, selanjutnya ia mencukur atau memotong rambut.

Selanjutnya menuju Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah yang merupakan rukun haji. Ia telah menyelesaikan semua rukun-rukun haji dan kewajiban-kewajiban dasar.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menambahkan dalam situs resminya, setelah itu ia bisa pulang ke tanah airnya.

Adapun kegiatan ibadah haji yang lain bisa digantikan oleh orang lain, dengan membayar dam, yaitu menyembelih domba untuk setiap ibadah, atau sepertujuh sapi disembelih diwakili orang lain.

Juga diwakili orang lain dalam hal lempar jumrah ketiga, pada hari kedua dan hari ketiga, kemudian merayakan Idul Adha.

Ia wajib membayar hadyu jika ia berniat haji qiran –haji sekaligus umrah-, ia membayar hadyu untuk menggantikan bermalam di Mina. Ia juga membayar hadyu untuk menggantikan melempar jumrah. Atau memungkinkan menyembelih sapi untuk menggantikan kegiatan itu semua. Adapun jika ia membayar atau menyembelih lebih dari itu, maka itu menjadi sedekah baginya.

Inilah cara haji paling cepat yang ia bisa kerjakan. Dan proses ibadah seperti ini maqbul, diterima insya Allah, bagi yang membutuhkan proses seperti demikian. Karena Allah swt. tidak menjadikan dalam beragama ini kesulitan, Allah swt. menghendaki kemudahan dalam menjalankan ajaran Islam. Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tulis komentar anda